KPU Kaur Siapkan Alat Bukti Sengketa Pilgub Sesuai Perintah MK

Kaur, JB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur membuka kotak surat suara Pilgub di gudang logistik II mengambil beberapa item alat bukti setelah mendapatkan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur  Bengkulu, pada Senin (25/01/2021).

Dikatakan Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE melalui anggotanya Yuhardi, MH bahwa surat suara sesuai dengan perintah MK yang disampaikan dari KPU Provinsi Bengkulu.

“Ya, memang kita akan buka kotak suara dan mengambil sesuai dengan petunjuk dari MK (mahkamah konstitusi). Kita pastikan yang kita buka ini nantinya adalah kotak suara untuk pilgub bukan kotak suara untuk pilbup,” beber Ketua Meixxy Rismanto yang diwakili anggotanya KPU Kaur Yuhardi.

Komisioner Yuhardi, MH saat melihatkan alat bukti sengketa di MK

Lanjut Yuhardi, kotak suara yang dibongkar sesuai dengan keberatan yang ada di MK, yaitu : Kecamatan Tanjung Kemuning. Kemudian Kecamatan Lungkang Kule, Kaur Selatan, Kaur Utara, Kaur Tengah dan juga Kecamatan Luas. Dalam pengambilan beberapa bukti tersebut dan juga pembukaan kotak suara tersebut.

Untuk diketahui, saat pengambilan alat bukti kotak suara ini disaksikan langsung oleh pihak Bawaslu, Polri (kapolres Kaur) dan pihak terkait lainnya terdiri dari hasil seluruh desa di kotak PPK, hasil pleno di kotak KPPS, hasil KWK di kotak KPPS. Kemudian mandat saksi  TPS di kotak KPPS, mandat saksi pleno PPK di kotak PPK. Yang diambil juga ada daftar hadir  di kotak KPPS dan daftar hadir pleno PPK di kotak KPPS. (Eko RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *