KUA PPAS Belum Juga Disahkan, Ini Masalahnya

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Provinsi Bengkulu telah memasuki tahapan penyusunan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Namun KUA PPAS yang diagendakan akan ditandatangani (31/7) harus dilakukan penundaan, Edward Sampai mengatakan hal ini terjadi karena proyeksi Pagu Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan Pemprov Bengkulu dinilai terkesan mencari aman dari target yang ditentukan.

“Seharusnya Senin ini kita lakukan nota kesepakatan antara ketua DPRD Provinsi Bengkulu dengan Pemprov Bengkulu, akan tetapi ada beberapa persoalan yang menjadi pertanyaan kita seperti rancangan KUA PPAS. Untuk kebijakan umum anggaran kita melihat sudah sesuai dengan RPJMD Provinsi Bengkulu, tetapi Pagu Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari tahun belakang dengan saat ini, kita lihat ada selisih jauh,” Ujar Edward.

Dimana Edward menambahkan anggaran yang disepakati DPRD dengan Pemprov untuk tahun 2023 sebesar dua triliun lima ratus, sementara rancangan PPAS yang diajukan tahun ini sebesar dua triliun empat ratus sembilan puluh sehingga ada selisih penurunan, padahal BANGGAR mengharapkan ada kenaikan.

“Menurut informasi yang kami terima ada kenaikan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 29 miliar, tetapi kita minta untuk disusun ulang agar dimaksimalkan potensi target pendapatan. Sehingga kita setiap tahun tidak lagi kelebihan target pendapatan yang seolah ini prestasi padahal itu bukan prestasi karena kita menginginkan posisi aman” kata Edward.

Menanggapi hal itu Sekda Provinsi Bengkulu sebagai Ketua TAPD meminta pembahasan rancangan KUA PPAS diagendakan ulang, karena menurut dia saat pembahasan sebelumnya sedang mempersiapkan kunjungan presiden.

“Saya minta BAMUS ini diagendakan ulang, sedangkan mengenai Plafon Anggaran Sementara (PPAS) agar bisa ditingkatkan karena ada sumbernya, karena apabila tidak ada potensi dan sumbernya maka akan terjadi sumber masalah dikemudian hari” ujarnya.

Hamka Sabri juga menambahkan penyusunan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) itu berdasarkan estimasi pendapatan. “Seperti retribusi kita tahun ini berapa, karena kita tidak boleh berdasarkan keinginan. Hal ini harus dikaji dulu agar kira-kira bisa kita naikkan,” tutup Hamka.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *