Gajah Sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Spesies ini beresiko terancam punah menurut IUCN 2013 dan dikategorikan dalam kelompok yang dilarang diperdagangkan menurut CITES 1990.
Menurut data dari Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh tahun 2022, populasi gajah Sumatera berkisar antara 1.600 hingga 2.000 individu yang tersebar di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung.
Distribusi populasi gajah semakin menurun akibat konflik antara manusia dan satwa liar. Selama periode 2005-2020, terdapat 647 kasus konflik gajah yang terjadi di Aceh. Provinsi ini menjadi daerah terbanyak dengan populasi Gajah Sumatera di Sumatera.
Habitat gajah Sumatera semakin terancam akibat konversi lahan oleh manusia. Pada tahun 1990, luas hutan alam di Sumatera mencapai 21,3 juta hektar dan tersisa 10,8 juta hektar pada tahun 2014. Penyebabnya adalah deforestasi seluas 507.407 hektar per tahun.
Dalam menjawab masalah ini, LindungiHutan menciptakan proyek “Gajahlah Way Kambas” yang dirancang dalam program ASEAN SEDP 3.0 dengan menggandeng ASEAN Foundation, TikTok, dan SAP untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan upaya pelestarian satwa liar, terutama gajah Sumatera.
“Program ini dilatarbelakangi oleh situasi kritis yang dihadapi oleh Gajah Sumatera, salah satu spesies yang terancam punah akibat perusakan habitat, konflik manusia-satwa, dan penurunan kualitas lingkungan,” ujar Wisnu Mohammad Rizky, Strategic Partnership LindungiHutan.(**)