Mekanisme Pengangkatan PJS Desa Tuguk Tidak Sesuai Undang-Undang

KAUR, jurnalisbengkulu.com – Masyarakat Desa Tuguk serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuguk, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur menolak keras SK Bupati nomor: 188.4.45.872 tahun 2018 dalam hal ini telah mengangkat Herman Ferdiansyah sebagai PJS Desa Tuguk tertanggal 01 oktober 2018, pasca pengunduran diri Basarudin Idrus sebagai kepala Desa Tuguk.

BPD Desa Tuguk menilai SK Bupati Nomor : 188.4.45.872 tahun 2018 tidak sesuai dengan undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah di atur dalam pasal 33 ayat 2 dan dijelaskan pada pasal 47 ayat 3.

Penolakan PJS Desa Tuguk a/n Herman Ferdiansyah telah tertuang dalam hasil rapat BPD dan masyarakat nomor : 144/07/BPD/TGK/X/2018, isinya sebagai berikut : 1.Saudara Herman Ferdiansyah bukan warga masyarakat Desa Tuguk melainkan Desa Padang Jati Kecamatan Luas dan saudara Herman Ferdiansyah sekretaris Desa Padang Jati, 2. Pengangkatan saudara Herman Ferdiansyah tidak ada landasan hukum yang konstitusional, karna bukan di usulkan atas dasar keputusan BPD Desa Tuguk, 3. warga masyarakat Desa Tuguk masih ada yang punya kemampuan untuk menjabat Kepala Desa Tuguk, 4. Kami mohon kepada bapak Bupati Kaur untuk segera mencabut SK nomor : 188.4.45.872 tahun 2018 tertanggal 01 oktober 2018.

Demi terciptanya masyarakat Desa Tuguk yang kondusif, sejauh ini Bupati belum mengindahkan keputusan masyarakat serta BPD Desa Tuguk untuk mencabut SK nomor : 188.4.45.872 tahun 2018 tertanggal 01 oktober 2018 itu.

“Ya sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak pemerintahan, padahal kami sudah melayangkan surat keputusan masyarakat dan BPD beberapa hari yang lalu,” ungkap suardi M Nur salah satu warga Desa Tuguk saat ditemui di kediamannya pada Jum’at (26/10/2018).

Suardi M Nur juga meyayangkan Keputasan Bupati menerbitkan SK nomor: 188.4.45.872 tahun 2018 dengan mengangkat saudara Herman Ferdiansyah selaku PJS Desa Tuguk.

“Kami Desa Tuguk tidak mempermasalahkan saudara Herman Ferdiansyah sebagai PJS Desa Tuguk kalau itu sesuai dengan aturan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kami menuntut keadilan di negeri ini berdasarkan undang-undang, toh pak Bupati juga taukan uandang-undang,” tambah Suardi M Nur.(SMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *