Mengaku Polisi, Mulyadi Ancam Tangkap Wartawan

Kaur – Seseorang yang mengaku Polisi bernama Mulyadi dengan nomor telepon +6281373208500 dari Polsek Kaur Selatan pada pukul 19:26 WIB (26/11/2019) menghubungi wartawan beritamerdekaonline.com memprotes berita yang berjudul “Pembangunan DD Desa Pasar Sawoh Diduga Tanpa Papan Plang” yang dirilis media beritamerdekaonline.com Selasa (26/11/2019) pukul 15:53 WIB.

Tentunya, ini menjadi pertanyaan besar bagi Wartawan beritamerdekaonline.com, karena pemberitaan itu sama sekali tidak terkait dengan seseorang yang mengaku polisi tersebut.

Saat menghubungi wartawan beritamerdekaonline.com saudara Eko Ririn Sabirin, S.Hum melalui via telepon, Mulyadi yang mengaku Babinkamtibmas mengancam akan menangkap Jurnalis atau wartawan beritamerdekaonline.com.

“Minta- minta duit, jangan sampai saya tangkap anda, besok ketemu di Polsek Kaur Selatan,” kata Mulyadi yang mengaku Babinkamtibmas tersebut.

Selain menuduh wartawan beritamerdekaonline.com minta minta duit, seseorang yang mengaku pernah menjadi wartawan sebelum jadi Polisi ini juga menawarkan untuk datang ke rumah Kepala Desa Pasar Sawo untuk ngopi.

“Pak Eko jangan panjang lebar dengan saya, saya ini sebelum jadi Polisi wartawan juga, nggak usah berdebat dengan saya ini, kalau mau uang rokok main ke rumah Kades sambil ngopi,” ajaknya.

Setelah sebelumnya mengaku pernah menjadi Wartawan, Mulyadi juga bisa mengambil borongan irigasi atau bangunan.

“Saya ini pemborong juga, semuanya, kalau ada paket suruh saya yang borong itu, mau irigasi, bangunan payu,” aku Mulyadi tersebut.

Menurut pengakuan Mulyadi, jika dirinya butuh uang, dirinya akan datang ke rumah Kepala Desa.

“Kalau saya lagi butuh, saya datang ke rumah pak Kades, bukan minta duit itu, tapi duit pribadi pak Kades,” ungkap Mulyadi.

Di akhir pembicaraan, Mulyadi yang mengaku Polisi tersebut akan mengirimkan nomor WhatsApp ke saudara Eko Ririn Sabirin, S.Hum. Tetapi, sampai berita ini terbit, Mulyadi tidak memberikan nomor WhatsApp yang ia janjikan.

“Nanti saya ping kan ya WA saya,” ujarnya kepada Eko.

Menanggapi hal tersebut, pihak redaksi beritamerdekaonline.com, mengatakan bahwa seseorang yang mengaku polisi tersebut telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Serta melanggar pasal 28 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(redaksi)

Artikel ini telah tayang di beritamerdekaonline.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *