Mobil Dinas Gubernur Tak Nunggak, Pemprov Akan Laporkan Penyebar Hoaks

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu membantah kabar yang beredar di TikTok mengenai dugaan tunggakan pajak mobil dinas (mobnas) Gubernur Bengkulu BD 1. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, menyatakan bahwa pajak kendaraan tersebut telah dilunasi pada 23 Juli 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Akun penyebar hoaks akan kami laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), karena menyebarkan konten provokatif dan menyesatkan,” tegas Mif, Sabtu (26/7/2025).

Kepala Bapenda, Hadianto, juga memastikan bahwa mobnas Gubernur jenis Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BD 1 telah memenuhi kewajiban pajak. Masa berlaku PKB hingga 2026 dan STNK sampai 2029.

Sebelumnya, akun TikTok bernama Vox Populi menyebarkan video yang menyebutkan mobnas Gubernur menunggak pajak. Pemprov menilai unggahan tersebut tidak berdasar dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.(Rilis)