Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi di Ruang Rapat Komisi, Rabu (6/11/2024).
Mereka hadir bertemu dengan Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan dan mengklarifikasi dan membantah adanya isyu Penahanan Ijazah Siswa SMA/SMK yang dilontarkan pasangan calon dalam media sosial dan pemberitaan.
Mereka para Kepala Sekolah meminta agar isyu-isyu tersebut tidak menjadi produk politik dalam kontestasi pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur di Provinsi Bengkulu.
“Justru para Kepala Sekolah ini meminta agar siapapun calon untuk berkampanye secara positif, sampaikan program kemajuan pendidikan dan tanpa melibatkan mereka sebagai Kepala Sekolah agar mereka fokus menyelenggarakan proses belajar mengajar,” sampai Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Dari penyampaian hearing tersebut, komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu bersama Kepala Sekolah menyimpulkan :
- Penahanan ijazah siswa karena adanya tunggakan uang sekolah tidak pernah ada ;
- Sekolah tidak memungut biaya pembangunan sekolah tanpa persetujuan pihak-pihak untuk menerima sumbangan, hibah atau bantuan yang berasal dari kesepakatan ataupun dari para orang tua yang memiliki kemampuan.
- Menolak politisasi lembaga pendidikan dan menarik-narik Isyu hanya untuk kepentingan politik calon gubernur tertentu yang melukai hati para kepala sekolah, pendidik maupun kalangan murid sekolah.
- DPRD Provinsi Bengkulu Kepala sekolah fokus melaksanakan proses belajar mengajar tanpa terkontaminasi isyu yang disampaikan di media sosial maupun di kalangan masyarakat.
- Komisi 4 akan memperjuangkan adanya penganggaran BOS Daerah dalam APBD Provinsi Bengkulu.
(M4)