Oknum Kepala Desa Jalani Proses Hukum Usai Menentang Adat Rejang

Oknum Kepala Desa

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Seorang Kepala Desa seharusnya menjadi panutan bagi warganya dalam menjaga serta menghormati adat dan budaya lokal. Namun, hal berbeda dilakukan oleh seorang berinisial MC selaku Kepala Desa di salah satu Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, yang kini tersandung persoalan hukum akibat menentang adat Rejang.

MC diketahui melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan adat Rejang. Perbuatannya dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai luhur dan kehormatan masyarakat adat setempat. Aksi tersebut menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para tokoh adat di Rejang Lebong.

Saat ini, MC telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rejang Lebong di Kelurahan Adirejo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat desa yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menjaga kelestarian adat istiadat.

“Seharusnya sebagai pemimpin desa, MC bisa menjadi panutan dan pelindung adat istiadat. Tapi kenyataannya justru melawan keputusan adat yang sudah menjadi kesepakatan bersama masyarakat Rejang,” ujar salah satu tokoh adat Rejang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian pelanggaran yang dilakukan MC.

Namun demikian, proses hukum dipastikan akan terus bergulir sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik bahwa menghormati adat bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga bagian penting dalam menjaga keharmonisan dan jati diri masyarakat.

Reporter: Hendri G., Amin G.NF