Kaur, junarlisbengkulu.Com– Didalam peranan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sejak reformasi dituntut meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik dari cara-cara sebelumnya, bahwa paradigma pelayanan publik dirubah dari “dilayani“ menjadi “melayani“.
Tujuan pelayanan publik mencapai masyarakat yang sejahtera, adil dan Makmur, sehingga kepala desa dalam pelayanan Publik harus melayani masyarakat dan bukan untuk dilayani
yang menjadi harapan masyarakat Pada era reformasi ini.
Tanggung jawab melayani masyarakat atau pelayanan publik diwujudkan oleh
Kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara formal adalah sah menjadi suatu yang bersifat wajib atau menjadi keharusan seorang kepala desa melayani kepentingan masyarakat kewajiban pelayanan publik oleh Kepala Desa formal dan sah.
Dijalankan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Untuk memenuhi keinginan bersama dalam pengaturan dan penataan Kepentingan-kepentingan individu atau kelompok masyarakat desa membangun kehidupan yang lebih baik adalah tujuan pelayanan publik, tanggung jawab Kepala Desa dalam pelayanan publik bersifat wajib.
Dengan hal ini Camat Luas menanggapi tentang kurangnya pelayanan publik Kepala Desa Tanjung Beringin Alfian, yang sudah banyak laporan dari masyarakat dan juga LSM dan Pers.
“Ya..Kami Sudah banyak menerima Laporan dari masyarakat dan juga dari teman LSM dan Pers, kami akan lakukan pemanggilan Kepala Desa Tanjung Beringin Alfian, karna di dalam peraturan UU pelayan publik, sudah jelas”, tegas Camat, (30/4/2020).
(ADL)