Pembangunan Food Court Sawah Lebar Diduga Langgar Perda PDRD dan Perda RTRW

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengaku menerima informasi terkait dugaan pelanggaran terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada pembanguan Food Court di sekitar Stadion Semarak Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Pembanguan Food Court ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2023.

“Dari informasi yang kita terima, dugaan pelanggaran karena luasan lahan yang digunakan melebihi ketentuan dalam Perda,” ungkap Usin, Rabu 16 April 2025.

Dikatakan Usin, pada pembangunan Food Court, maksimal lahan yang digunakan hanya 1.000 meter persegi. Tapi dari dari informasi yang diterima mencapai 3.000 meter persegi.

“Hal ini terungkap setelah pengusaha Food Court tersebut membayar retribusi. Dimana retribusi yang dibayarkan pengusaha, untuk lahan seluas 3.000 meter persegi,” terang Usin Sembiring.

Lanjut Usin, kalau memang informasi itu benar, tentu pembangunan Food Court tersebut diduga bukan sekedar melanggar Perda PDRD. Tetapi juga disinyalir melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Meskipun demikian, terkait dugaan ini, Usin Sembiring dan pihaknya belum bisa secara gamblang menyimpulkan jika kegiatan itu telah melanggar Perda.

“Maka dari itu beberapa waktu ke depan kita bakal melakukan peninjauan terlebih dahulu, guna memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut,” tegas Usin.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan Perda PDRD, di sekitar kawasan Stadion Semarak Sawah Lebar yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk kegiatan usaha seperti halnya Food Court, maksimal lahan yang digunakan hanya 1.000 meter persegi.

Artikel ini telah tayang di : https://radarutara.bacakoran.co/read/18920/pembangunan-food-court-di-sawah-lebar-diduga-kangkangi-perda-pdrb