Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Polres Rejang Lebong melaksanakan pers release pada Rabu (14/5/2025) terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Ibu dan Anak disebuah Rumah Kontrakan Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong pada Jumat lalu 2 Mei 2025.
Pers release ini dihadiri Kasat reskrim Iptu Reno S.H,.M.H, AKP, S , Simanjuntak selaku kasi Humas dan Kanit PPA, Aiptu Jj Sinurat S.H serta 14 awak media.
Diketahui, tersangka inisial G (44) merupakan buruh tani dari Deaa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong ditangkap tanggal 7 Mei 2025 di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Sementara korban ES (43) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tida lain adalah istri siri tersangka dan GM (15) anak tiri tersangka.
Dari hasil Penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA SatReskrim Poles Rejang Lebong, diketahui awal mula kejadian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 06.30 Wib saat berada dalam rumah terjadinya keributan antara tersangka G (44) dan korban ES (43).
Korban ES (43) menyuruh anak angkat tersangka G (44) untuk pergi sekolah menggunakan ojek, karena merasa tidak senang hingga terjadilah pertengkaran mulut antara tersangka G (44) dan korban ES (43), dan saat itu korban ES (43) menyebut anak angkat tersangka sebagai anak anjing.
“Itunah anak anjing, bisapun dia sekolah itu karena saya,” ucap korban ES (43) sambil menunjuk ke arah anak angkat tersangka tersebut.
Atas perkataan tersebut tersangka G (44) semakin emosi dan langsung melakukan kekerasan dengan memukul bagian pelipis mata kiri korban ES (43) dan kemudian langsung menuju dapur dan mengambil 1 (satu) bilah parang hingga melakukan pembacokkan berulang kali.
Akhirnya, korban tidak berdaya lagi dan saat itu anak korban GM (15) melihat kejadian dan berteriak “ayah”, sehingga tersangka G (44) langsung beranggapan bahwa perbuatannya terhadap korban ES (43) sudah diketahui olehnya, sehingga tersangka G (44) mendekati korban hingga masuk kedalam kamar anak korban GM (15) dan langsung melakukan kekerasan dengan membacok korban GM (15).
Pembacokan tersebut dilakukan hingga berulang kali, sampai korban tidak berdaya lagi sedangkan anak angkat G (44) yang berada di dalam kamar langsung keluar dari rumah kontrakan dan meninggalkan tempat kejadian dan menganggap tersangka G (44) bapak angkatnya hanya melakukan pemukulan.
Anak saksi atau anak angkat G (44) yang hanya mendengar suara pemukulan dan tidak melihat secara langsung pembacokkan tersebut kemudian memberitahukan kepada tetangga rumahnya bahwa bapak dan ibunya sedang bertengkar.
Saat itu, tersangka G (44) sempat mengusir anak saksi supaya tidak datang lagi ke rumah tersebut sedangkan tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor.
Sedangkan kedua korban pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib baru diketahui oleh anaknya meninggal dunia dalam rumah tersebut setelah mendapat bau busuk ditempat kejadian tersebut dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas kejadian ini Polres Rejang lebong mengumpulkan barang bukti, salah satunya 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 43 cm dan terdapat bercak darah di bilah pisau, serta gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dalam keadan gagang patah.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam Dugaan Tindak Pidana Dan Gar Pasal yang Disangkakan : PASAL 76C JO PASAL 80 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG -UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PASAL 338 KUH PIDANA.
DENGAN ANCAMAN PIDANA MAKSIMAL 15 (LIMA BELAS) TAHUN PENJARA DAN DENDA PALING BANYAK RP 3.000.000.000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH).
Reporter: Hendri Gunawan