Pemerintah Desa Kota Bumi Baru Undang Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Pada Acara Musdesus

Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com- Pemerintah Desa Kota Bumi Baru beserta prangkat desa dan Tim Relawan undang pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang diwakili Staf Intel Adi, pada acara MusdesusĀ  (musyawara khusus ) penetapan calon penerima bantuan langsung tunai(BLT) berlangsung dikantor Desa Rabu (17/6/2020).

Adapun yang hadir, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang diwakili staf Intel Adi, Camat Seginim Mardalina,perwakilan dari PMD dan kasi kesra, kapolsek seginim yang diwakili kanet Intel Bripka Saipula, Danramil Kayu Kunyit yang diwakili beberapa Babinsa, pendamping Desa, seluruh perangkat Desa dan masyarakat calon penerima BLT-DD Desa Kota Bumi Baru.

Kepala Desa Kota Bumi Baru Tisran, menjelaskan dalam sambutannya dimana Desa Kota Bumi Baru saat ini, jumlah kepala keluarga keseluruhan tercatat 214 kk,  dan 4 orang yang sama sekali tidak mempunyai identitas, namun keempat orang tersebut asli orang Desa kota bumi baru dan sudah puluhan tahun menetap di desa kota bumi baru.

“Dari 214 yang telah menerima bantuan yaitu, Penerima PKH sebanyak 39 KK, Penerima BST sebanyak 40 KKdan Penerima BPNT sebanyak 39 KK, sehingga total kepala keluarga desa kota bumi baru yang telah mendapat bantuan sejumlah 118 kk, sedangkan dari hasil pendataan sementara calon penerima bantuan langsung tunai BLT-DD yang tergolong tidak mampu oleh Tim Relawan satgas covid-19 tercatat 79 kk ditambah 4 orang yang tidak mempunyai identitas dan 4 orang ini akan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk mengevaluasi, Validasi dan finalisasi calon penerima BLT-DD”, pungkas Tisran.

Camat Seginim Mardalina, juga menyampaikan sambutannya untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat  calon penerima BLT-DD Desa Kota Bumi Baru diharapkan bermusyawara dengan kepala dingin.

“Menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya Musdesus penetapan calon penerima bantuan langsung tunai BLT-DD ini diharapkan bermusyawarah dengan kepala dingin, kritikan, saran dan pendapat boleh- boleh saja, namun tidak Saling memojokkan dan saling menyalahkan”, Himbau Mardalina. (Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *