Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pembangunan di tingkat desa melalui dukungan terhadap pelaksanaan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan RI. Program ini diharapkan menjadi sarana strategis dalam mewujudkan desa yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan program di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (5/11), menyampaikan bahwa keberadaan Jaksa Garda Desa bukan hanya berfungsi sebagai pengawasan hukum, tetapi juga pendampingan terhadap seluruh proses pembangunan desa.
“Melalui Jaga Desa, kita ingin memastikan setiap rupiah dana pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ini bukan soal pengawasan semata, tapi juga pembinaan dan pencegahan agar pengelolaan keuangan desa semakin baik,” jelas Herwan.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kejati Bengkulu, melalui Asisten Bidang Intelijen David P. Duarsa, turut menjabarkan arah dan strategi pelaksanaan di seluruh kabupaten/kota.

David menegaskan bahwa Kejaksaan akan berperan aktif dalam memberikan asistensi hukum serta mendorong transparansi penggunaan anggaran di tingkat desa.
“Jaga Desa ini bukan sekadar proyek hukum, tapi gerakan bersama untuk membangun desa dengan prinsip bersih, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pelaksanaan program dijadwalkan pada 17 November 2025, yang akan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejati Bengkulu dan pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.
Herwan menambahkan, Pemprov Bengkulu siap memfasilitasi dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar program ini berjalan efektif.
“Kita ingin desa menjadi garda depan ekonomi rakyat. Koperasi desa harus tumbuh kuat, dan itu butuh dukungan sistem yang jujur, terbuka, dan saling mengawasi,” tutupnya. (M25)







