Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Pada hari Senin kemarin, tanggal 10 Desember 2024, Desa Cinta Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan tujuan menentukan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun Anggaran 2025.Acara tersebut dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping TKSK, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta staf, warga se-Desa Cinta Mandi Baru, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK, dan perwakilan remaja dari Karangtaruna. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 mengenai Penggunaan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2025.Dalam Musyawarah tersebut, Kepala Desa Cinta Mandi Baru menyampaikan bahwa pemberian BLT-DD adalah langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran bagi masyarakat yang kurang mampu.Ketua BPD juga memberikan pandangan serta saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.Sebanyak 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan setelah dilakukan pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.Kepala dusun juga terlibat secara aktif dalam proses musyawarah dengan memberikan data yang relevan mengenai kondisi masyarakat di tingkat dusun masing-masing.Keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil dari masyarakat Desa Cinta Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.Dalam kesepakatan yang dihasilkan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) termasuk, tetapi tidak terbatas pada:Prioritas diberikan kepada calon keluarga penerima manfaat yang merupakan keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang bermukim di Desa Cinta Mandi Baru yang memiliki anggota keluarga rentan terhadap penyakit menahun/kronis atau disabilitas, yang tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota lansia tunggal, dan perempuan sebagai kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.Pemilihan sebanyak 11 Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.Pelaksanaan penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa Cinta Mandi Baru.Dengan kesepakatan yang tercapai dalam musyawarah tersebut, Desa Cinta Mandi Baru telah menentukan penerima BLT-DD untuk Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
Reporter : Caca Wawan