Penyuluhan Hukum di Kelurahan Karang Anyar: Bijak Bermedia Sosial, Hindari Jerat Hukum

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait penggunaan media sosial, kegiatan penyuluhan hukum bertema “Bijak Bermedia Sosial dan Risiko Hukum Penyalahgunaan Media Sosial Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” digelar di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Kegiatan ini diadakan oleh LBH Rejang Lebong dalam rangka melaksanakan program Kanwil Hukum Provinsi Bengkulu dalam kegiatan non Litigasi,  yang dihadiri oleh Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., Haryanto Eko Wibowo, SH selaku penyuluh hukum setempat, Lurah Karang Anyar Sopan Supek, S.Sos., tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Dalam sambutannya, Haryanto menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2024 merupakan pembaruan dari UU ITE sebelumnya. Regulasi ini mempertegas batasan dan sanksi terkait penyebaran informasi palsu (hoaks), pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta distribusi konten negatif di dunia maya.

 “Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai karena unggahan atau komentar yang tidak kita pikirkan, kita harus berhadapan dengan proses hukum,” tegas Haryanto di hadapan peserta.

 

Sementara itu, Kapolsek Selupu Rejang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus aktif memberikan edukasi sekaligus menegakkan hukum terhadap pelanggaran UU ITE.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya.

 

Lurah Karang Anyar turut mengapresiasi kegiatan ini dan berharap penyuluhan serupa dapat dilakukan secara rutin di seluruh kelurahan. Menurutnya, di era digital saat ini masyarakat perlu dibekali pengetahuan agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan informasi.

 

Peserta tampak antusias mengikuti kegiatan. Diskusi interaktif berlangsung hangat, terutama saat membahas contoh kasus nyata akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak. Beberapa warga juga menyampaikan harapan agar pemerintah menyediakan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terjerat kasus ITE karena ketidaktahuan.

 

Penyuluhan ditutup dengan pembagian brosur edukatif berisi poin-poin penting dalam UU No. 1 Tahun 2024 serta tips aman dan bijak dalam bermedia sosial.

 

Reporter: Amin G., Hendri G