PH Tersangka Pencabulan Anak Laki-Laki di Seluma Ajukan Praperadilan

Bi (60) Warga Ilir Talo, tersangka pencabulan anak (15) di Seluma mengajukan praperadilan. Praperadilan itu diajukan pihaknya untuk menggugat Penetapan sebagai Tersangka.

Informasi terkait pra peradilan ini dibenarkan oleh Penasehat Hukum tersangka, Advokat Wiwin Haji Saputra. Ia mengatakan, pengajuan praperadilan ini dilakukan atas keraguan pihaknya dan atas permintaan pihak keluarga serta Masyarakat.

“Iya benar. Ini atas permintaan keluarga dan masyarakat (mengajukan praperadilan),” kata Wiwin, Jum’at (28/07/2023).

Selain itu Wiwin menjelaskan objek Praperadilan yang di ajukannya, mengenai penangkapan tersangka secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum, sebagaimana Pasal 18 KUHAP, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Perkap No. 12 Tahun 2009, Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka, Tidak Pernah Ada Penyelidikan, Penyidikan dan Gelar Perkara, serta pemeriksaan saksi sebelum laporan Polisi.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar tersangka ini dibebaskan dan dibersihkan namanya dari sangkaan itu, karena tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan atas diri Pemohon adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan” ujar Wiwin.

Sementara itu menurut keterangan Kapolsek Talo, Iptu. Muhammad Haryanto bahwa, kejadian tersebut Rabu (28/6) sekitar pukul 15.00 wib, berawal saat itu korban sedang menggembalakan sapi di pinggir sungai di Desa Kembang Seri Kecamatan Talo.

“Kemudian tersangka datang kepada korban dan mengajak berciuman korban yang berjenis kelamin laki-laki, tetapi korban menolak ajakan pelaku, lalu pelaku langsung memeluk korban dan memaksa mencium bibir korban. Hal itu dilihat oleh kakek korban, lalu kakek korban menegurnya dan langsung pergi,” terang Iptu. Muhammad Haryanto.

Atas peristiwa itu keluarga korban, M (39) mendatangi Polsek Talo dan melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (6/7/2023). Selanjutnya atas laporan itu Polsek Talo menangkap Terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk dilakukan penahanan dengan dugaan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81

Ditambahkan oleh Penasehat Hukum pihak korban, Advokat Wiwin Haji Saputra, SHI., CTL., CCL., Sidang Praperadilan di PN Tais telah dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juli 2023 hingga 7 hari kerja kedepan, hari Kamis, 3 Agustus 2023; “diagendakan persidangan akan diputus,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *