Kaur, jurnalisbengkulu.com – Kejelasan Perijinan PT Rusan Sejahtera yang bergerak pada pengolahan Pasir Besi di Desa Wayhawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Di Pertanyakan.
Di Jelaskan Waka Pokmaswas Bengkulu (kelompok masyarakat Pengawas), Widi Harto, PT Rusan Sejahtera yang bergerak pengolahan Pasir Besi di desa Wayhawang Kecamatan Maje, perijinan bukan produksi, tapi perijinan PT tersebut adalah penjualan dan ini sangat di sayangkan PT tersebut Produksi dan mengeruk pasir yang jaraknya dengan laut kurang lebih 50 meter
“Seharusnya perijinan PT Rusan Sejatera, Mananger ibu Lucyana itu bebas untuk penjualan, bukan perijinan untuk produksi,” tegas Widi
Dijelaskan juga oleh Widi Harto Waka Pokmaswas Provinsi bengkulu, pihaknya sudah mendatangi Kepala Desa Wayhawang, Kepala Desa menjelaskan tidak memberikan satu kertas pun dan memberikan Rekomendasi untuk perijinan.
“Hal juga sangat di sayangkan masyarakat sangat mengeluhkan tidak ada kontrubusi terhadap Desa, masyarakat di lingkungan dan bahkan Jalan-jalan di desa di gunakan untuk beroprasi,” tegas Widi.
(Idil)