Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin Di Wilayah Polsek Padang Ulak Tanding
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak dan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.
Kegiatan Press Release dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, dan turut dihadiri oleh perwakilan media dari PWI Rejang Lebong.
Kronologis Kasus
Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/X/2025/SPKT/POLSEK PUT/POLRES RL/POLDA BENGKULU, tanggal 30 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/16/X/RES.1.24/2025, penyidik melakukan langkah hukum atas kasus tersebut.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Trans Bukit Merbau, Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Pelapor diketahui bernama Didi Erpinsi (46), anggota Polri yang berdinas di Polsek Padang Ulak Tanding.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui bernama Mustar Aman bin Abu Nasir (30), seorang petani warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Rangkaian Kejadian dan Penangkapan
Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 18.42 WIB, pelaku Mustar Aman diduga melakukan pengancaman terhadap korban bernama Eded di Desa Bukit Batu. Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah dua kali melakukan pengancaman pertama menggunakan senjata tajam, dan yang kedua dengan senjata api rakitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom. segera melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi lapangan, pelaku diketahui berada di rumahnya di kawasan Trans Bukit Merbau.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi, mendobrak pintu rumah pelaku, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam dengan panjang 35 cm. Senjata tersebut memiliki gagang kayu dan laras besi yang diikat menggunakan dua utas karet bekas ban dalam.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api tanpa izin. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kegiatan Press Release berakhir pada pukul 11.50 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Reporter: Hendri G, Amin G, NF







