Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Perdagangan Produk Pestisida Diduga Palsu

Kegiatan press release pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pestisida yang diduga palsu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Waka Polres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo K., S.H., Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP M. Daud Manalu, S.H., serta KBO Sat Reskrim IPTU Henricus Marwanto, S.H., M.H. Awak media lokal maupun nasional juga hadir meliput jalannya kegiatan.

Rincian Kasus

Dasar Laporan: LP/A/13/VII/2025

Lokasi TKP: Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong

1. HF (alm), 46 tahun, warga Kelurahan Sumber Agung, Kota Lubuk Linggau

2. RR, 27 tahun, warga Kelurahan Pasar Satelit, Kota Lubuk Linggau.

Para tersangka menawarkan pestisida merek SEE TOP 525 SL ukuran 20 liter dengan harga Rp500.000,- per jerigen, jauh di bawah harga pasaran.

Untuk meyakinkan calon pembeli, mereka mengklaim barang tersebut sebagai sisa stok dari perusahaan resmi.Barang Bukti yang Diamankan:

  • 4 lembar label merek See Top 525 SL
  • Pewarna makanan merek Koepoe Koepoe
  • Tutup jerigen berbagai warna
  • Tali segel bertuliskan J&T
  • Topi berlabel Levis Strauss
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario NoPol BG 4584 HF
  • 1 unit handphone OPPO A3
  • 6 jerigen berisi cairan berlabel See Top 525 SL

Reporter: Hendri G., Amin G., Nf