Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menggelar press release pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika di Lapas Kelas II A Curup. Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., memimpin konferensi pers yang dihadiri jajaran Satresnarkoba dan perwakilan media lokal hingga nasional di aula Wicaksana Laghawa Polres.
Kasus ini bermula ketika petugas lapas mencurigai seorang pengunjung perempuan inisial SN (43), yang hendak membesuk suaminya, seorang narapidana di Lapas Curup. Petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 4,71 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi putih berbalut plastik hitam. Setelah interogasi, SN mengaku menerima narkotika tersebut dari perempuan inisial EY (31), yang juga warga Curup dan berperan sebagai pengedar.
“Kami tangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu, yang mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di lingkungan tahanan,” ujar AKBP Florentus dalam konferensi pers.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Rejang Lebong menegaskan akan memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dengan pengungkapan ini, Kapolres berharap jaringan narkotika di wilayah Rejang Lebong semakin terkikis dan Lapas tetap menjadi zona bebas narkoba. “Saya minta Masyarakat berperan serta demi masa depan yang bersih dari peredaran obat terlarang,” tutup Kapolres.
Reporter : Hendri g.aming.nf