Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum (PU) Fraksi

Bengkulu Utara, jurnalisbengkulu.com – Bupati Bangkulu Utara Ir.H.Mian menyampaikan jawaban dari Pandangan Umum (PU) Fraksi pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),bertempat di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat,(03/03/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH diikuti oleh fraksi-fraksi,Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan tamu undangan lainnya.

dalam penyampaiannya, Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara atas penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang telah disampaikan, Kemudian untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau disingkat (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk melindungi dan dikembangkan secara konsisten, maka pentingnya produk hukum daerah ini untuk mendukung penyelenggara pemerintah daerah guna mempertahankan keberadaan lahan, menjamin kedaulatan pangan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan adan kedaulatan pangan, jelasnya.

Perlindungan LP2B di maksudkan untuk melaksanakan pembinaan,pengawasan,dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan diharapkan nantinya Raperda ini dapat menjadikan perda yang bermanfaat bagi
masyarakat dalam meningkatkan kesejahtraan dibidang pertanian khususnya Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), (PRW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *