Pengadilan Negeri Arga Makmur Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Masyarakat atas Lahan Garapan PT SIL di Register 71 Air Bintunan
Bengkulu Utara, Jurnalisbengkulu.com – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menggelar sidang lapangan terkait gugatan masyarakat atas lahan garapan yang berada di wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK) Register 71 Air Bintunan, Selasa (03/12/2025).
Sidang lapangan ini dihadiri oleh unsur majelis hakim PN Arga Makmur pihak perusahaan PT SIL serta para penggugat yang mengklaim telah menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut sebelum adanya aktivitas perusahaan.
Dalam agenda ini, majelis hakim melakukan pengecekan langsung ke titik-titik objek sengketa guna memastikan batas, kondisi fisik lahan, serta kecocokan antara keterangan para pihak dengan fakta lapangan.

Masyarakat penggugat menunjukkan area yang mereka klaim merupakan lahan garapan tanpa izin, sementara pihak PT SIL menyampaikan bahwa area tersebut masih berada dalam kawasan izin usaha perusahaan.
Majelis hakim mencatat seluruh temuan lapangan sebagai bahan pertimbangan pada sidang lanjutan di pengadilan. Sidang berikutnya dijadwalkan akan mendengarkan kembali keterangan resmi dari para pihak sebelum masuk pada tahapan putusan.
Sidang lapangan berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. Para pihak berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian terhadap status lahan yang selama ini dipersengketakan.
Reporter: Candra Wisma






