Bengkulu Utara, jurnalisbengkulu.com – Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Rohidin-Meriani (RoMer) Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu juga menyatakan keberatan atas Pengumuman KPU yang ditempel di setiap TPS.
Keberatan tersebut terkait dengan adanya pengumuman baik secara tulisan dan lisan terhadap status calon Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah sebagai tersangka pada saat pemungutan suara.
“Pengumuman status tersangka merugikan peroleh suara Bapak Rohidin Mersyah,” ujar Yarnes selaku Saksi Paslon 02 Kecamatan Lais, Jumat (29/11/2024).
Atas pengajuan keberatan tersebut Saksi Paslon Nomor Urut 02 tersebut meminta kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti di tingkat Provinsi.(M4)