Aksi Peras Berkedok Audit BUMDes Terbongkar, Empat Wartawan dan LSM Gadungan Dicokok Polisi di Samosir

Samosir, JurnalisBengkulu.com – Petualangan empat pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berakhir di balik jeruji besi. Satreskrim Polres Samosir meringkus para pelaku saat melancarkan aksi pemerasan terhadap perangkat desa dengan modus mengancam akan melakukan audit dan mempublikasikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penangkapan berlangsung di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Keempat terduga pelaku yang ditangkap yakni PMS (60) dan ZK (48) asal Pematangsiantar, serta AP (53) dan AA (43) warga Simalungun.

Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait tindak pemerasan yang menimpa para kepala desa.

“Petugas mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang meminta uang kepada perangkat desa. Pelaku beserta barang bukti dan pihak perangkat desa yang merasa dirugikan langsung dibawa ke Mapolres Samosir,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Sasar Puluhan Desa dan Sekolah

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar program ketahanan pangan BUMDes di sejumlah wilayah Simanindo, seperti Desa Garoga, Tomok Parsaoran, Unjur, Martoba, Parmonangan, hingga Tomok Induk. Tak hanya pemerintahan desa, kelompok ini juga diduga menekan sejumlah sekolah negeri setempat.

Pelaku mendatangi sasaran, menanyakan laporan pertanggungjawaban BUMDes, lalu memberikan tekanan psikologis. Guna menghindari ancaman audit atau publikasi miring, para korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp4 juta per lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku telah mengumpulkan uang hingga jutaan rupiah dari beberapa desa dan sekolah yang terintimidasi,” tambah Gunawan.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi, pelapor, maupun keempat terduga pelaku guna mengusut tuntas konstruksi hukum dari aksi kejahatan tersebut.

“Proses hukum terus berjalan. Penentuan status hukum para pihak akan didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Reporter : Hendri Gunawan