Kedatangan Warga dan Kades ke Polsek Lintang Kanan, Penanganan Kasus Pencurian Jadi Sorotan

EMPAT LAWANG, jurnalisbengkulu.com — Dugaan adanya permintaan dari sejumlah warga agar seorang terduga pelaku pencurian yang sebelumnya diamankan polisi dilepaskan mencuat di wilayah hukum Polsek Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Informasi tersebut berkaitan dengan kedatangan Kepala Desa Babatan bersama sejumlah warga ke Polsek Lintang Kanan pada Kamis malam, 17 September 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar seseorang yang sebelumnya diamankan dalam perkara pencurian dapat dikeluarkan.

Dalam informasi yang beredar, disebut pula adanya rencana aksi demonstrasi apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan yang cukup untuk memastikan bentuk, tujuan, maupun dasar rencana aksi tersebut.

Perkara yang menjadi latar belakang persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Meike Heriyanto melalui laporan polisi nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK LINTANG KANAN/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Meike disebut mempertanyakan perkembangan perkara setelah mengetahui bahwa orang yang sebelumnya diamankan dalam perkara yang dilaporkannya kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan kepolisian.

Namun, status hukum orang yang diamankan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Belum jelas apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan berdasarkan surat perintah, atau hanya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima media, anggota piket disebut merasa tidak nyaman dengan adanya rencana aksi tersebut. Kapolsek Lintang Kanan juga disebut membenarkan adanya kedatangan warga bersama kepala desa yang mempertanyakan keberadaan orang yang sebelumnya diamankan.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi dan prosedur penanganan perkara yang sebenarnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi disebut telah menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut akan ditarik ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi, status hukum pihak yang diamankan, serta prosedur yang telah dilakukan penyidik dalam menangani laporan tersebut.

Dalam proses penegakan hukum, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, proses penyelidikan maupun penyidikan perlu dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang tersedia.

Media ini tidak menyimpulkan adanya intervensi ataupun pelanggaran prosedur dalam perkara tersebut. Kepastian mengenai hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait.

Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Babatan, Polsek Lintang Kanan, Satreskrim Polres Empat Lawang, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

 

Artikel ini telah tayang di : https://www.nusantaraterkini.com/kades-disebut-datangi-polsek-hukum-jangan-ikut-tertekan