RPJMD Kabupaten Seluma Terlambat, Menuai Sorotan Publik

Okti Fitriani mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma periode 2014–2019 dari Partai Gerindra

Seluma, Jurnalisbengkulu.com – Hingga akhir Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Seluma belum juga menuntaskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Keterlambatan ini memicu sorotan dari berbagai kalangan, termasuk mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma periode 2014–2019 dari Partai Gerindra, Okti Fitriani.

Okti menilai, keterlambatan penyusunan RPJMD menunjukkan lemahnya perencanaan Pemkab Seluma dalam menjalankan roda pemerintahan dan agenda pembangunan.

“Seharusnya pasca 75 hari pelantikan kepala daerah, pemerintah segera menggelar Musrenbang. Penyusunan RPJMD seharusnya dilakukan di awal masa kerja bupati. Bagaimana kita bisa merencanakan pembangunan, jika koordinasi ke provinsi dan kementerian pun belum dilakukan?” ujar Okti saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Seluma yang digelar pada 16 Juli 2025 sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025, yakni selambat-lambatnya 75 hari setelah pelantikan kepala daerah.

“Ini artinya Pemkab Seluma telah mengabaikan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, keterlambatan penyusunan RPJMD dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian kepala daerah selama tiga bulan. Hingga kini, setelah 5 bulan 8 hari sejak pelantikan Bupati Seluma, pembahasan Rencana Awal RPJMD di tingkat DPRD Seluma pun belum juga dilakukan.

Reporter: Sukardianto