Sengketa Kepemilikan Lahan, PMPL Bahas Status Perkebunan dengan DPRD dan OPD Terkait

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Adanya sengketa kepemilikan lahan antara perkebunan PT. Dinamika Selaras Jaya dengan Gabungan Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) berjumlah 500 orang dilima kecamatan terletak pada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Hearing bersama, dengan Perwakilan masyarakat Pemilik lahan dilima kecamatan yang terletak di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur, OPD Terkait, dan BPN Provinsi Bengkulu.

Dalam Hearing tersebut, yang bertindak sebagai ketua rapat adalah Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu dengan didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu dan Herwin Suberhani, SH, merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya Herwin Suberhani, SH, yang merupakan daerah pilihnya di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur, membenarkan telah terjadi Hearing tersebut. Hal ini menurut dia sebagai upaya DPRD Provinsi Bengkulu mendengarkan aspirasi masyarakat Untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut dan mempertemukan masyarakat dengan pihak terkait.

“Saya harap ini bisa menjadi tempat penyampaian aspirasi gabungan PMPL Kaur dan Bengkulu Selatan, sehingga hasilnya dapat memberikan solusi bagi kita semua,” kata Herwin, Senin (10/07/23) siang, di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya Erwin menyampaikan tindak lanjut atas Hearing ini dimana masyarakat meminta kepada pimpinan Daerah yaitu Gubernur melalui pimpinan rapat, agar tidak memperpanjang HGU yang sudah habis atau mati dan terindikasi ilegal itu. Maka DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat atas perintah Ketua DPRD akan ke lokasi sengketa tersebut, agar dapat memastikan tahapan dan mekanisme sesuai prosedur yang berlaku dalam penutupan PT. Dinamika Selaras Jaya.

“Yang mana inti dari permintaan masyarakat untuk bisa ditutup, terhadap PT. Dinamika Selaras Jaya yang terletak di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur karena HGU yang sudah habis atau mati serta terindikasi ilegal. Menanggapi hal itu pimpinan rapat menekankan ada proses yang harus kita lalui dengan tahapan-tahapan dan mekanisme sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Erwin.

“Serta apabila diperintahkan oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu saya siap untuk kesana,” kata Erwin.

Disamping itu Ketua Umum Gabungan Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL), Ahmad kursi menjelaskan ada dua poin yang akan dibahas dalam hearing tersebut. Pertama adalah mengenai keberadaan perusahaan perkebunan yang ilegal atau tanpa izin IUPB dan meminta dukungan DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat memberikan status lahan tersebut kepada masyarakat.

“Juga kami Gabungan Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) meminta Dukungan DPRD Provinsi Bengkulu agar status lahan tersebut dikembalikan atau diserahkan dengan (PMPL),” demikian Ahmad.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *