Sidang Lanjutan Perkara Kepala Desa Kali Padang, Maman C, Hadirkan Agenda Duplik dari Penasihat Hukum

Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com- Sidang lanjutan perkara hukum yang melibatkan Maman C, Kepala Desa Kali Padang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Selasa (28/10/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap duplik yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Joni Hendri, SH., MH, Kharizal Ario M, SH, Budi Birahmat, SH.i, dan Inza Saputera, SH dalam persidangan menegaskan bahwa duplik yang disampaikan pada dasarnya tetap berpegang pada pembelaan (pledoi) yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya.

 “Klien kami hanya membela diri dari serangan atau pukulan yang dilakukan oleh pelapor,” ujar salah satu penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan pembelaan yang telah diungkapkan selama proses persidangan berlangsung.

 “Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan pembelaan kami, sehingga klien kami memperoleh keadilan dan dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan di pengadilan negeri Curup.

Reporter : Amin gondrong