Lubuklinggau, jurnalisbengkulu.com – Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (13/04/2022). Kali ini puluhan wartawan mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang terlelak di kawasan Jl. Depati Said No.1, Tapak Lebar, Kec. Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Sidang perdana kasus dugaan kepemilikan narkoba seberat 13 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2.200 butir dengan terdakwa Rafhika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said, Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau yang berhasil ditangkap Team Opsnal Satres Polres Lubuklinggau, November 2021 yang lalu.
Pantauan wartawan sejak pukul 11.00 Wib, tampak satu persatu pemburu berita tiba dan menunggu di kursi tamu gedung meja hijau, tempat masyarakat mencari keadilan tersebut.
Tepat pukul 15.00 Wib, akhirnya momentum yang ditunggu-tunggu, tiba. Hal ini dengan masuknya para Majelis Hakim yang diketuai Ferry Irawan, Jaksa Penutut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Akbari Darnawinsyah dan dua penasehat hukum terdakwa yakni Edward Antoni dan Eka Jaya Kesumah.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis mempersilahkan kepada awak media untuk mengabadikan atau mengambil gambar.
JPU, Akbari Darnawinsyah membacakan dakwaannnya pada intinya menyampaikan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr Ijal (DPO) dan sdr Helmi alias Bos (DPO) yang melakukan pemupakan jahat tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terpisah.sebagaimana penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Welly Ade Chadir melalui Kasi Pidum, Firdaus Affandi karena perbuatannya, tedakwa terancam hukumannya maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau hukuman mati,”tegasnya. Affandi meminta kepada awak media dan masyarakat untuk selalu memantau kasus tersebut selama sidang digelar. (Hrs)