Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Dua Tersangka pencurian televisi dan tabung gas elpiji di rumah janda warga Arga Indah dua, Kecamatan Merigi Sakti, Rabu malam (5/02/2020), sekitar pukul 09.00 wib diringkus Polsek Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut Kapolsek Pagar Jati, IPDA Suprapto.SH.M.H, kedua tersangka pencurian televisi 32 inci dan tabung gas elpiji di gasak PA dan EH berusia 22 tahun, di rumah korban Sanitia Limbong (57) warga Desa Arga Indah dua, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kejadian ini pada hari Minggu (02/02/2020) sekitar 20.00 wib di rumah korban saat pemilik rumah sedang pergi ke acara pernikahan keluarganya.” Ujar IPDA,Suprapto .SH.MH
“Setelah pemilik rumah pulang dari acara pernikahan melihat rumah sudah di bongkar dan berserekan dan televisi 32 inci dan tabung gas elpiji sudah tidak ada lagi, lalu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Pagar Jati,” kata IPDA, Suprapto.
Lanjut IPDA Suprapto selaku Kapolsek Pagar Jati setelah menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi, pihak Polsek Pagar Jati dan personilnya langsung melakukan penyelusuran dan kedua tersangka di tangkap dan ringkus pihak kepolisian.
“Kini dua tersangka pencurian itu diamankan di kantor Polsek Pagar Jati dan kedua pencurian televisi dan tabung gas elpiji ini akan di limpahkan ke Polres Bengkulu Tengah, tersangka terancam Pasal 363 tentang pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara,” Demikiannya.
(Ferizal Adek)