Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Angkutan Batu Bara dan ODOL Digelar di Rejang Lebong

Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Perhubungan menggelar kegiatan Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Angkutan Batu Bara dan Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), yang berlangsung pada Kamis (24/7) pukul 10.30 WIB di Aula Kantor Dishub Rejang Lebong.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pengusaha angkutan terhadap regulasi pembatasan jam operasional dan batas muatan angkutan barang, khususnya angkutan batu bara dan kendaraan bermuatan lebih yang kerap menimbulkan masalah keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan.

Hadir Sejumlah Pejabat Penting

Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain, Dir Lantas Polda Bengkulu KBP Deddy Nata, S.I.K, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu, Dinda, Kadis Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, S.E., M.M, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Bengkulu Kompol Roni Barli Ibrahim, S.P., S.I.K, Kasat PJR Kompol Dr. Doddy Triantoro, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR, CBAT, PS. Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bengkulu Kompol Agis Arya Denawan, S.I.K, Kadis Perhubungan Rejang Lebong, HR. Suryadi, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, S.H dan Para pengusaha angkutan dan sopir truk.

Penegakan Aturan ODOL dan Jam Operasional

Dalam sambutannya, Dir Lantas Polda Bengkulu KBP Deddy Nata menjelaskan bahwa kendaraan angkutan batu bara dan kendaraan ODOL menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap lalu lintas, keselamatan pengguna jalan lain, serta infrastruktur.

Ia juga menekankan bahwa penindakan terhadap ODOL diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Sanksi terhadap pelanggaran ODOL meliputi sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta, Tilang dan penurunan muatan di tempat, Penundaan Uji KIR dan pencabutan izin operasional dan Blacklist pada sistem perizinan logistik nasional.

Selain itu, truk batu bara yang melintas di luar jam operasional wajib berhenti di rest area. Jam operasional yang berlaku saat ini adalah pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, namun dalam forum juga diusulkan agar dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB, mengingat pada pukul 18.00 masih dalam waktu padat aktivitas masyarakat.

Sorotan dari Dishub dan Jasa Raharja

Kadis Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menyoroti konflik antara angkutan batu bara dan pengguna jalan umum yang berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ia menekankan pentingnya kendaraan mematuhi kapasitas KIR maksimal 7.500 kg (muatan maksimal 4.150 kg), dan menyebut pihaknya siap bertindak tegas terhadap pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, mengingatkan pentingnya keselamatan dalam berkendara dan kelengkapan administrasi sebagai syarat perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Kondisi Rejang Lebong Jadi Sorotan

Kadis Perhubungan Rejang Lebong, HR. Suryadi, menyampaikan bahwa wilayahnya sering dilintasi truk batu bara dari Sumsel dan Jambi menuju Bengkulu. Keberadaan kendaraan ODOL di wilayah tersebut telah menimbulkan kemacetan dan kerusakan jalan, sehingga perlu pengawasan dan kepatuhan dari semua pihak.

Sosialisasi ini menghasilkan beberapa poin penting:

  1. Pembatasan jam operasional angkutan batu bara adalah langkah strategis untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan, mengurangi polusi, serta mencegah konflik sosial.
  2. Zero ODOL 2025 akan mulai ditegakkan secara menyeluruh. Para pengusaha dan pengemudi diimbau tidak melakukan modifikasi kendaraan dan tetap patuh pada batas dimensi dan muatan.
  3. Usulan penyesuaian jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, yakni dari pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.

Kegiatan ditutup dengan harapan semua pihak, terutama para pemilik dan pengemudi angkutan, dapat memahami serta mematuhi aturan demi kelancaran, keselamatan, dan keberlanjutan transportasi di Bengkulu dan sekitarnya.

Reporter : Hendri g.amin g.nf