Kaur, jurnalisbengkulu. Com- Upaya Pemerintah Pusat melalui Kemendes dalam penanggulangan bencana non alam dalam hal ini Covid-19 dengan memberikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT-DD) kepada penduduk miskin sangat diapresiasi oleh masyarakat indonesia terutama Kabupaten Kaur dari 192 Desa.
Hal ini di jelaskan Kabid Dinas PMD Kaur Donny” Dengan Bantuan langsung dana desa (BLT-DD) juga akan sedikit membantu masyarakat yang kehilangan mata pencarian dan membantu masyarakat yang rentan sakit setahun/kronis.
Dengan ada 14 Kreteria yang menerima BLT, Pemerintah desa Wajib melakukan pendataan penerima BLT-DD tetap memperhatikan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemendes yaitu Bukan Penerima PKH, Bukan penerima BPNT, kehilangan mata pencarian, belum terdata dan yang memiliki rentan penyakit tahunan/kronis.jelas Kabid
Lanjut Jelas KabId PMD Kaur Donny,” Terkait pendataan calon penerima BLT-DD tetap mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKD) yang dikeluarkan oleh Dinsos, namun itu hanya sebagai rujukkan”, ucap Donny
“Disamping itu juga tetap mengedepankan asas pengelolaan keuangan yaitu asas transparansi dan asas akuntabilitas, dimana pemerintah desa harus mempublikasikan nama-nama penerima BLT-DD sebab nama-nama penerima bukanlah dokumen desa yang harus ditutupi,” jelas Donny.
Hal juga di jelaskan Kabid PMD Kaur Donny menegas kan,” Surat Edaran Bupati Kaur No 049/313/Dpmd/KK/2020, Tentang pelaksanaan Bantuan langsung Tunai Dari Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Kaur Tahun 2020, Dengan Dasar ,Peraturan Presiden RI no 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2020.jelas Donny
“Untuk di Ketahui Terhadap Kepala Desa Kabupaten Kaur, Kalau memang masih ada Dana Desa belum di Realisasikan tahap Pencairan pertama, bisa di gunakan untuk penyaluran dana BLT. Ungkap Donny. (11/5/2020) (ADL)