Tidak Mengindahkan Himbauan, Acara Resepsi Pernikahan Dibubarka

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Resepsi pernikahan di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten  Bengkulu Tengah pada Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 11.00 Wib dibubarkan. Pasalnya, tuan hajat acara,
Supriyadi (50) selaku Ketua BPD Desa Abu Sakim tidak mengindahkan himbauan pemerintah.

Sebelum pelaksanaan pernikahan,  Lismawati selaku Camat Pondok Kelapa, telah memperingatkan untuk pelaksanaan akad nikah dipersilahkan dengan SOP Kesehatan.

“Padahal Maklumat atau Intruksi dari Polri RI jelas bahwa untuk acara Resepsi pernikahan tidak dibolehkan, hanya boleh Akad Nikah diperbolehkan itupun dibatasi orang tersebut,” ungkap Lismawati.

(Ferizal Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *