Tuduh DPRD Kaur Bohongi Rakyat, Akun Facebook Siswadi Londeng Dikecam Anggota Dewan

Kaur, jurnalisbengkulu.com – Status facebook seorang pria bernama Siswadi Londeng yang menuduh Anggota DPR membohongi publik dibantah salah satu anggota dewan, Denny Setiawan.

Pernyataan pada status Siswadi Londeng yang membuat viral dan di kecam anggota dewan tersebut keluar setelah anggota dewan sidak ke salah satu kantor Camat di Kaur Utara.

Adapun status facebook Siswadi Londeng yang dianggap telah mencemarkan nama baik Lemabaga Tinggi DPRD tersebut bertuliskan “INILAH BUKTI DPR KAUR SIDAK JAM 12,40 WIB PEGAWAI SEDANG ISTIRAHAT YG DI SEBARKAN DI RB KATANYA JAM 13.00. DPR SUDA MEMBOHONGI PUBLIK.SANGAT DI SAYANGKAN WAKIL KAMI TG TERHORMAT MEMVIRALKAN HASIL KUNJUNGANNYA KE KAUR UTARA. SEHARUSNYA TUNGGU JAM 13 PEGAWAI CAMAT KU PASTI HADIR LAGI SAAT SELESAI ISTIRAHAT”.

Menanggapi tuduhan Akun Facebook Siswadi Londeng tersebut, Denny Setiawan, mengatakan bahwa postingan akun facebook Siswadi Londeng ini telah menghina lembaga DPR, jadi pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke hukum.

“Ya ya pasti, ini dia menghina lembaga DPR, kita serahkan ke hukum nanti,” kata Denny.

Sementara itu, Denny Setiawan menjelaskan bahwa dalam sidak itu tidak adanya pemberitahuan dan sekalipun itu jam istirahat, kantor tetap tidak boleh kosong. Pada saat anggota dewan sidak ke kantor camat tersebut Denny mengatakan bahwa saat itu pukul 12.50 WIB.

“Kami Posisi di Situ (Kantor Camat Kaur Utara) Jam 12,50 Wib, yang jelas Jam 1 kurang, alasan mereka itu jam istirahat, tidak bisa, apapun alasannya itu kantor aset negara dan tidak boleh dikosongkan tidak ada satupun orang vidionya ada dengan kami, kalau untuk penghinaan, kami akan memproses itu secara hukum yang berlaku,” jelas Denny Setiawan saat diwawancarai jurnalisbengkulu.com.

Lanjut Denny, di dalam peraturan, ASN PP No 58 Tahun 2010, ASN dilarang berkeliaran atau meninggalkan kantor pada waktu jam kerja. Waktu istirahat bukan berarti debenarkan keluar jam kerja.

“Ada waktu istirahat bukan berarti dibenarkan untuk keluar jam kerja, masa sampai kosong melompong seperti itu,” tambah Denny.

(Adl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *