Upaya Komisi IV Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Reestablishment PPDI

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu membahas pembentukan kembali (Reestablishment) organisasi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang terkendala oleh isu internal dan keterbatasan anggaran, di Ruang Rapat Komisi, pada hari Senin (17/3/2025).

Para peserta hearing dari berbagai kabupaten, diwakili oleh Ari, Sigit Nanang, dan lainnya, menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas, seperti minimnya fasilitas, bantuan yang kurang tepat sasaran, dan kendala dalam pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV yang dihadiri Ketua Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, H. Edison Simbolon, Hj. Sri Astuti, Hidayat, Berlian Utama Harta, dan anggota lainnya, berkomitmen untuk mendukung proses musyawarah daerah (musda) PPDI serta mendorong penyusunan program kerja yang komprehensif.

Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengungkapkan rencana alokasi anggaran, fasilitasi pertemuan, dan pendataan penyandang disabilitas di luar panti sosial.

“Sesuai dengan kesepakatan, rencana konkret mencakup pembentukan kepanitiaan, penentuan peserta musda, serta komitmen jangka panjang dalam mendirikan Lembaga Bina Kerja (LBK) khusus penyandang disabilitas guna meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian mereka. Rencana Musda dan Pelantikan PPDI diharapkan akan dihadiri oleh Pengurus Pusat PPDI dan anggota PPDI se Provinsi Bengkulu sebanyak 150 anggota dari 9 kabupaten dan 1 kota,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Disampaikan Usin, tujuan utama dari acara tersebut adalah untuk membahas permasalahan dan pengembangan organisasi disabilitas di Provinsi Bengkulu, serta menetapkan program kerja organisasi dan kemitraan dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya. Usin juga menegaskan bahwa Musda akan dihadiri oleh perwakilan dari PPDI, Dinas Sosial kabupaten/kota, instansi terkait, serta pihak luar yang mendukung penyandang disabilitas.

“PPDI yang terbentuk sejak tahun 2006 mengalami berbagai kendala internal, seperti struktur organisasi yang kurang efektif, pendanaan yang minim, perhatian terbatas terhadap anggota, dan kurangnya dukungan dari pemerintah daerah dan pihak lainnya. Posisi penyandang disabilitas juga mengalami kendala dalam proses belajar mengajar di bidang pendidikan,” sampai Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Sementara itu, Plt Kadis Sosial Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa APBD terbatas memengaruhi program, fasilitas, bantuan, dan aksesibilitas. Fakta menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk disabilitas hanya 0,98% dari total APBD.

“Terkait rencana penguatan penyandang disabilitas seperti pembentukan Balai Latihan Khusus belum dapat direalisasikan karena memerlukan anggaran tambahan,” ujarnya.

Selanjutnya, Komisi IV merumuskan bahwa program PPDI harus berfokus pada pengembangan bidang sosial, peningkatan layanan pendidikan, serta advokasi hak ketenagakerjaan. Komisi IV juga mengingatkan perlunya dukungan dan komitmen dari Pemerintah serta instansi Dinas Sosial untuk mendampingi organisasi, mencari pendanaan, menyediakan fasilitas, dan mempertahankan komitmen lainnya.(M25)