Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Kasus pengeroyokan terhadap Reza Ardiansyah (16), pelajar asal Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, yang terjadi pada 21 September 2024 lalu, kembali mencuat ke permukaan usai salah satu pelaku dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/6/2025), Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman pidana bersyarat kepada pelaku berinisial Dm alias Dimas.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Dimas untuk menjalani kerja sosial berupa membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, selama total 60 jam—dengan batasan maksimal 3 jam per hari. Selain itu, pelaku juga dikenai kewajiban lapor satu kali setiap pekan kepada Penuntut Umum selama satu bulan.
Majelis hakim turut mengabulkan permohonan restitusi dari pihak korban, namun hanya sebesar Rp 300.000. Jumlah ini jauh dari nilai yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, yang sebelumnya menuntut restitusi sebesar Rp 90 juta untuk menutup biaya pengobatan korban. Tak hanya itu, JPU juga sempat menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.
Putusan tersebut langsung menuai reaksi keras dari pihak keluarga korban. Rovi, ayah Reza, menyatakan kekecewaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku. “Putusan ini sungguh tidak adil. Anak saya lumpuh permanen, tetapi pelaku hanya dihukum membersihkan masjid,” ujar Rovi dengan nada geram. Ia berharap agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan agar proses hukum berjalan tanpa keberpihakan.
Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, turut menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. “Kami akan menempuh upaya banding karena putusan ini sangat jauh dari rasa keadilan. Proses hukum ini perlu dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Ana.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat dampak permanen yang diderita korban dan vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku. Proses banding yang akan ditempuh keluarga korban diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih proporsional.
Reporter: Hendri Gunawan