Warga Kampung Baru Tak Pernah Terima Bansos, Meski Terdaftar di Kementerian Sosial

Selupu Rejang, jurnalisbengkulu.com – Seorang warga lanjut usia asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Ibu MNA (63), yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tercatat sebagai penerima tiga jenis bantuan pemerintah: Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) yang seharusnya menjadi haknya.

Namun, yang mengherankan, menurut pengakuan Ibu MNA kepada awak media, sejak ia dinyatakan sebagai penerima bantuan tersebut, tidak satu pun dari ketiga jenis bantuan itu pernah diterimanya secara langsung.

Hasil penelusuran di laman resmi Kementerian Sosial menunjukkan bahwa bantuan-bantuan tersebut masih aktif atas nama Ibu MNA, dan tidak terdapat keterangan bahwa bantuannya telah dialihkan atau dibatalkan.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Kampung Baru, Rudi Ramadani, ia menyampaikan,.“Nanti dicek ya dengan pendamping, karena PKH kan ada pendampingnya. Dan ketika bantuan keluar dalam bentuk data langsung, tinggal diinformaskan ke yang bersangkutan.”

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan, jika bantuan sudah keluar dan data menunjukkan nama penerima yang jelas, mengapa tidak pernah sampai kepada yang bersangkutan? Apakah ada kelalaian dari pihak pendamping PKH, atau justru ada pembiaran dari aparatur pemerintah desa?

Dugaan Kelalaian dan Potensi Pelanggaran

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Sosial, terdapat ketentuan tegas mengenai penyalahgunaan bansos.

Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja menahan, menyalahgunakan, atau mengalihkan hak penerima bantuan tanpa izin atau dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), jika ada unsur kerugian negara, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Seruan Transparansi dan Evaluasi

Kasus Ibu MNA menjadi cerminan dari pentingnya sistem pengawasan dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pendamping PKH dan perangkat desa yang terkait agar hak-hak masyarakat kecil tidak dirampas secara diam-diam.

Masyarakat berharap agar pihak Inspektorat Daerah, Dinas Sosial Kabupaten, serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, dan memastikan hal serupa tidak terjadi pada warga lain yang membutuhkan.

Reporter : Hendri Gunawan/Amin Gondrong