Musi Rawas, jurnalisbengkulu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyampaikan bahwa tahun 2021 ini Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya akan didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Nantinya, untuk iurannya hanya 1 persen dan 4 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.
Kepala DPMD Kabupaten Mura, H Ahmadi Zulkarnain melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi dan Perencanaan Keuangan Desa, Andrianto Aditama mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan bagi Kades dan perangkatnya. Tujuannya, yakni untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan.
Dikatakannya, disamping Kades dan Perangkat maka pendaftaran kepesertaan BPJS juga untuk anggota keluarga terdiri dari istri dan dua orang anak. Sedangkan, untuk fasilitas kesehatannya (Faskes) untuk kelas 2.
“Jadi nanti Kades atau perangkat, dan anak istri juga didaftarkan,”jelas Andre sapaan akrabnya kepada Silampari Online, Kamis (2/9/2021).
Mengenai untuk tagihannya sendiri. Maka dirinya mengakui dari 5 persen iuran 4 persen ditanggung oleh Pemkab Mura dan 1 persen dibebankan ke perangkat desa berdasarkan UMK atau sebesar Rp33 ribu dan secara otomatis dipotong melalui penghasilan tetap (siltap).
Terlepas dari itu, sesuai intruksi Perpres nomor 75 tahun 2017 pasal 30 tentang jaminan kesehatan bahwa pendaftaran BPJS kesehatan ini baru sebatas Kades dan perangkat desa saja dan kartu pesertamya akan dibagikan bila telah selesai. Sedangkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah daftarkan sejak Januari lalu.(ADV)