Dalam sebuah negara yang menganut asas negara hukum, seperti halnya Indonesia maka wajib melakukan pelaksanaan hukum. Pelaksanaan hukum ini dapat di Implementasikan kepada tindakan-tindakan harus dilaksanakan atau disebut sebagai penegak hukum.
Sehingga dalam penegakkan hukum inilah peranan bagi lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan. Karena pada dasarnya hukum itu tidak bisa tegak dengan sendirinya.
Satu diantara penegak hukum adalah Kepolisian yang merupakan instrumen bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat.
Lebih lanjut, Polisi berperan sebagai penyidik dalam hal penegakkan hukum yang berkaitan dengan tindakan pidana. Pada prinsipnya ketentuan tentang Kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Akan tetapi sering kali ada oknum anggota Kepolisian yang menggunakan wewenangnya sebagai penegak hukum untuk kepentingannya pribadi, kelompok, maupun golongan. Yang berakibat kepada menurunnya kepercayaan terhadap Kepolisian.
Dalam sebuah conference bersama antara Kapolri dan seluruh jajaran di Kepolisian, Kapolri mengingatkan kepada oknum anggota Kepolisian yang menyalahgunakan wewenangnya. Yang disampaikannya lewat video dan dipublikasikan kepada publik lewat media sosial milik Kapolri, dan institusi Polri, Senin (12/9).
Saya selalu wanti-wanti, hindari pelanggaran-pelanggaran. Khususnya hal-hal yang menciderai rasa keadilan bagi masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.
Ikan busuk tentunya dimulai dari kepala. Mari kita saling mengingatkan. Atasan mengingatkan anak buah (bawahan). Anak buah juga sama, menyampaikan ‘komandan sepertinya ini salah’. Dan itu sah-sah saja. Jangan biasakan rekan-rekan, pada saat menerima sesuatu yang mungkin nggak pas, terus rekan-rekan nggak berani untuk menyampaikan pendapat rekan-rekan. Karena ini untuk kebaikan institusi.
Saya harus mencopot. Saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Dan ini terus saya ulang-ulang, karena sayang dengan 430 ribu Polisi yang telah bekerja dengan baik. Dan 30 ribu PNS yang bekerja dengan baik.
Jadi kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait dengan masalah judi, terkait masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, bebannya cukup berat, terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas. Kalau ada laporan saya ndak perlu tegur lagi. Langsung saya proses, saya copot. Ini berlaku untuk semuanya. Apakah itu Polki, apakah itu Polwan.
Akan tetapi peringatan Kapolri ini kurang berjalan efektif apabila tidak ada pengawasan dari seluruh komponen sosial. Dalam rangka kecintaan kepada Institusi Polri media pers jurnalisbengkulu.com sebagai komponen sosial, maka siap mengawasi Kepolisian agar kepercayaan terhadap institusi Kepolisian menjadi lebih baik karena ada sebuah adagium bahwa “60 tahun mempunyai Polisi yang jelek jauh lebih baik daripada 1 malam tidak ada Polisi” artinya peranan Polisi sangat diperlukan dalam kehidupan sosial.(Saprian Utama)