Ini 8 Cara Melaporkan Tindak Pidana Yang Wajib Kamu Ketahui !

MANUSIA adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, ia memiliki karakter yang unik –berbeda satu dengan yang lain dan dengan pikiran dan kehendaknya yang bebas. Juga manusia disebut sebagai makhluk sosial hal ini ia membutuhkan manusia lain, membutuhkan sebuah kelompok –dalam bentuknya yang minimal, yang mengakui keberadaannya, dan dalam bentuknya yang maksimal- kelompok di mana dia dapat bergantung kepadanya.

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dan kelompok dalam kehidupannya, kebersamaan dan kelompok ini sering disebut dengan masyarakat. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat.

Dikarenakan manusia sebagai mahluk berkelompok dan bersama maka harus diatur dengan hukum agar mencampai ketertiban dalam kelompok atau tatanan masyarakat hal ini dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah “Ubi Societas Ibi Jus” (Di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Apabila terjadi dalam kelompok atau tatanan masyarakat terjadi pelanggaran hukum maka akan diberikan sanksi atau hukuman melalui prosedur yang berlaku.

Dalam hukum Indonesia apabila setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana/pelanggaran hukum berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Hal ini sesuai dengan tertuang pada Pasal 1 angka (24) KUHAP, menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Tentang prosedur atau cara melaporkan tindak pidana/ pelanggaran hukum adalah sebagai berikut:

  1. Pertama kita harus datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi terjadi nya tindak pidana. Sebelumnya, kita perlu tahu mengetahui tingkatan daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian Republik Indonesiasebagai berikut :
    a. Daerah hukum kepolisian meliputi:
    *Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    *Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
    *Daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
    *Daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
     
    b. Wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu melapor ke POLSEK di kecamatan mana tindak pidana terjadi atau POLSEK yang menaungi kecamatan tersebut. Akan tetapi, kita juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

  1. Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian. Kalau kita tidak mengetahui tempat SPKT kita bisa bertanya kepada pos penjagaan petugas polisi yang ada. Catatan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) buka 24 jam siap selalu melayani pengaduan.
  2. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  3. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. Lalu kita akan diberi Surat Tanda Bukti Lapor.
  4. Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
  5. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
  6. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan. Setelah itu setiap proses penyidikan kita akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.

Catatan bila ada oknum yang meminta bayaran, kamu dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

Penulis : Saprian Utama, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *