Ada hadits Rasulullah yang menyatakan begini
مَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ مِنْ أَجْزَاءِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولُ سَبْعَةٌ : الدَّمُ الْمَسْفُوحُ وَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَيَانِ وَالْقُبُلُ وَالْغُدَّةُ وَالْمَثَانَةُ وَالْمَرَارَةُ
Artinya, “Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu,” (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Raddil Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz VI, halaman 311).
Terkait dengan hadits tersebut para ulama tidak 1 pendapat. Sebab dinyatakan hadits tersebut lemah. Sedangkan hadits yang lemah tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Maka, muncul perbedaan tentang pemahaman hukum makan terpedo tersebut.
Ada tiga pandangan mengenai hukum terpedo sapi/kambing.
Pertama, menyatakan haram seperti dikemukakan oleh para ulama dari kalangan madzhab Hanafi. Pendapat kedua menyatakan tidak haram, seperti yang dikemukakan Al-Khaththabi ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i dan riwayat Ibnu Habib dari kalangan ulama Madzhab Maliki.
Pendapat ketiga menyatakan selagi tidak ada hukum haram dari Al Quran dan hadits yang jelas mengenai keharamannya seperti haramnya darah. Maka, hukumnya adalah halal dan tidak perlu diperdebatkan. Wallahu a’lam.
Pagar Dewa, 23052024
Salam Ujh