Diduga Mark-Up, Proyek Rabat Beton di Desa Air Pikat Rusak Parah Meski Belum Setahun

Kondisi Rabat beton di Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang diduga bermasalah

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Proyek pembangunan rabat beton di Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga bermasalah. Menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, proyek ini kini menjadi sorotan warga karena kondisinya sudah mengalami kerusakan parah, padahal belum genap satu tahun sejak selesai dibangun.

Pembangunan jalan rabat beton tersebut berlokasi di wilayah Talang VIII dan Air Putih dengan panjang 1.217 meter dan lebar 1 meter. Berdasarkan data, proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp347.253.510. Namun, warga menilai kualitas pekerjaan sangat buruk dan tidak sebanding dengan dana yang digelontorkan.

Salah seorang warga berinisial AM (40) mengungkapkan, kerusakan jalan sudah terlihat signifikan meski usia proyek belum setahun. Ia menduga terdapat pengurangan material serta adukan semen yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Belum satu tahun jalan ini dibangun, tapi sudah banyak yang rusak. Kami curiga ada pengurangan bahan, karena dari awal pengerjaannya terlihat asal-asalan,” ujar AM.

Warga juga mengeluhkan minimnya transparansi dan partisipasi dalam proses pembangunan desa. Beberapa sumber menyebut, rapat desa sering kali hanya mengundang warga yang dianggap pro terhadap pemerintah desa. Kondisi ini memicu kecurigaan akan lemahnya kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran.

Jika benar terjadi pengurangan spesifikasi pada proyek yang didanai Dana Desa, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi, mengacu pada ketentuan:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  • Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menjadi acuan pengawasan Dana Desa 2024, menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi.
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Masyarakat Desa Air Pikat meminta inspektorat daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit serta investigasi menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau mark-up, mereka mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diberi sanksi tegas sesuai hukum.

“Kami hanya ingin keadilan dan pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dana desa itu uang rakyat, jangan main-main,” tegas AM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Air Pikat belum memberikan tanggapan resmi.

Reporter: Hendri G., Amin G.NF