Warga Bantah Oknum Kades di Selupu Rejang Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga masyarakat secara tegas membantah tudingan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Kepala Desa mereka (MC)

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Warga masyarakat secara tegas membantah tudingan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Kepala Desa mereka, (MC) yang menyebut bahwa MC menjadi korban pengeroyokan oleh warga.

Peristiwa yang menjadi awal konflik terjadi pada 13 Desember 2024, usai salat Jumat. Kala itu, menurut penuturan warga, MC melontarkan tantangan kepada warga karena kendaraannya terkunci, dengan ucapan: “Siapa yang berani ayo berantam sini.” Tantangan tersebut memicu adu fisik antara MC dan salah satu warga yang dikenal dengan sapaan Bang Thole.

Alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, Kepala Desa MC melaporkan Bang Thole ke pihak Polsek, sementara Bang Thole juga melaporkan balik MC ke Polres.

Pernyataan kuasa hukum MC yang menyebut kliennya dikeroyok warga dinilai tidak berdasar dan mengaburkan fakta. Warga menilai akar permasalahan berasal dari sikap arogan MC dalam menggunakan jabatannya untuk menekan warga.

Dugaan Pelanggaran Adat dan Laporan Balik ke WargaSebelum kasus pemukulan terjadi, MC diduga telah melakukan pelanggaran norma adat. Hal ini diperkuat dengan adanya surat perdamaian antara MC dan suami salah satu warga, di mana tertulis janji tidak akan mengulangi perbuatan yang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun bagi warga, bunyi surat tersebut mengindikasikan adanya perbuatan yang tidak pantas terhadap istri warga tersebut.

Laporan warga ke Bupati Rejang Lebong pada 10 November 2023 justru dibalas dengan pelaporan balik oleh MC ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP). Warga menyebut hal ini sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan jabatan.

Upaya Damai Melalui Lembaga Adat Gagal DihormatiSebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat Rejang Lebong, warga Desa mencoba menyelesaikan konflik melalui mediasi adat yang difasilitasi oleh Balai Masyarakat Adat (BMA). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai, termasuk kewajiban MC untuk melakukan cuci dusun sebuah bentuk pembersihan diri secara adat atas pelanggaran norma.

Namun beberapa hari kemudian, MC secara sepihak mencabut pernyataan damai dan mempertanyakan legalitas BMA. Sikap tersebut menuai kekecewaan warga yang menilai tindakan MC sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi adat.

Puncak Ketegangan: Warga Desak MC MundurKetegangan memuncak pada Senin, 28 Juli 2025, ketika perwakilan warga mendatangi rumah MC untuk menyampaikan aspirasi bahwa mereka sudah tidak menginginkan MC sebagai kepala desa. Dalam pertemuan itu, MC menantang warga dengan mengatakan: “Warga yang mana? Kalau mau tahu, ayo voting!” Pernyataan tersebut terekam dalam video.

Esok harinya, warga berbondong-bondong mendatangi kantor desa untuk menagih janji voting tersebut, namun MC tidak menemui warga dan disebut meninggalkan lokasi.Pelaporan Warga ke Polda dan Tuntutan Pencopotan, Menyusul aksi tersebut.

Sebelumnya MC selaku Oknum Kepala Desa di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang diketahui melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan adat Rejang. Saat ini, MC telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rejang Lebong di Kelurahan Adirejo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Hendri G, Amin G, NF