Sidang Ke-7 Pembunuhan Kesambe: Tuntutan Seumur Hidup

Pada Selasa (7/10), Pengadilan Negeri menggelar sidang ke-7 atas perkara pembunuhan terhadap Euis Setian (44) dan putrinya yang masih berusia 14 tahun, Ghaidah Marwah Wijaya.

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com— Perjalanan panjang kasus pembunuhan keji yang mengguncang Kelurahan Kesambe Baru kembali memasuki babak penting. Pada Selasa (7/10), Pengadilan Negeri menggelar sidang ke-7 atas perkara pembunuhan terhadap Euis Setian (44) dan putrinya yang masih berusia 14 tahun, Ghaidah Marwah Wijaya.

Dalam persidangan yang digelar terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gunawan. Ia dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atas tindakan pembunuhan berencana yang dinilai dilakukan secara sadis dan tidak berperikemanusiaan.

“Menuntut terdakwa Gunawan dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula pada 30 April 2025, ketika peristiwa nahas tersebut diduga terjadi di kediaman korban. Dua hari kemudian, jenazah Euis dan Ghaidah ditemukan dalam kondisi mengenaskan, memicu kemarahan dan duka mendalam di tengah masyarakat Kesambe Baru dan sekitarnya.

Keluarga korban menyambut tuntutan jaksa dengan rasa kecewa dan mengaku tidak puas. Bagi mereka, hukuman seumur hidup belum mencerminkan rasa keadilan atas kehilangan yang mereka alami.

Andini Putri Wijaya, S.Pd. (25), anak sulung korban Euis, tak kuasa menahan air mata saat diwawancarai awak media usai sidang.

“Kami kehilangan ibu dan adik saya secara tragis. Kami ingin keadilan yang sepadan. Bukan hanya seumur hidup, kami ingin pelaku dihukum mati,” ujarnya dengan suara bergetar.

Senada dengan itu, Eka Zulkarnain (38), adik kandung almarhumah Euis, juga mendesak agar majelis hakim tidak ragu menjatuhkan vonis maksimal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini tragedi kemanusiaan. Pelaku harus dihukum mati,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Masdianto, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan publik diminta untuk menunggu putusan akhir dari majelis hakim.

“Hari ini baru tahap tuntutan. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya di lingkungan Kantor Kejaksaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. Sidang tersebut diprediksi akan menjadi momen krusial menjelang vonis akhir yang dinantikan publik.

Perkara ini menjadi sorotan luas, tak hanya karena kekejian perbuatannya, namun juga karena menyangkut nasib keadilan bagi dua nyawa yang direnggut secara brutal. Masyarakat Rejang Lebong, khususnya warga Kesambe Baru, berharap hukum dapat ditegakkan setegas-tegasnya.

 

Reporter: Hendri G., Amin G., N.F.