LP-KPK Bengkulu Soroti Dugaan Proyek Siluman Rehabilitasi Gedung ULP PLN Kepahiang

LP-KPK Bengkulu Soroti Dugaan Proyek Siluman Rehabilitasi Gedung ULP PLN Kepahiang

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Bengkulu menyoroti adanya dugaan “proyek siluman” berupa kegiatan rehabilitasi gedung Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN yang berlokasi di Kabupaten Kepahiang.

Menurut keterangan Ketua LP-KPK Provinsi Bengkulu, salah satu petugas PLN yang berkompeten di bidangnya mengaku tidak mengetahui apa pun terkait pembangunan tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa prosedur yang jelas dan transparan.

Tim LP-KPK juga mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi lokasi dan berbicara langsung dengan tukang yang sedang mengerjakan rehabilitasi. Saat ditanya mengenai besaran pagu anggaran maupun data pihak yang terlibat dalam perencanaan, pekerja tersebut juga mengaku tidak tahu menahu.

“Kami melihat langsung di lapangan, pekerjaan fisik sedang berjalan, namun tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, dan siapa yang merencanakan. Ini sangat mencurigakan,” ungkap Ketua LP-KPK Bengkulu, Selasa (14/04/2026).

Hingga saat ini, identitas pelaksana proyek tersebut masih belum bisa dikonfirmasi. Padahal, lokasi pembangunan berada tepat di pusat kota Kabupaten Kepahiang, namun anehnya tidak mendapat sorotan dari awak media maupun lembaga pengawas lainnya.

Diterangkan Ketua LP-KPK, Kondisi ini terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap proyek, terutama yang menggunakan dana APBD atau APBN wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk pemasangan papan nama proyek yang memuat detail kegiatan, nilai anggaran, dan pihak pelaksana.

Lembaga LP-KPK menegaskan akan terus menelusuri dan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa. (Anca)