Polemik PT RAA Jadi Sorotan, DPRD Bengkulu Minta Sikap Resmi Pemerintah Desa

Polemik PT RAA Jadi Sorotan, DPRD Bengkulu Minta Sikap Resmi Pemerintah Desa

 

Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait polemik perkebunan PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang berlangsung di wilayah desa penyangga. Langkah tersebut terlihat saat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menerima kedatangan perwakilan warga di kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Sebanyak 15 warga desa penyangga hadir menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD segera mengambil langkah konkret terkait aktivitas perusahaan yang dinilai masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan penolakan terhadap operasional PT RAA serta meminta adanya perhatian serius dari legislatif daerah terhadap persoalan yang disebut telah berlangsung selama hampir dua dekade.

Menanggapi hal tersebut, Teuku Zulkarnain menegaskan DPRD siap memfasilitasi penyelesaian persoalan secara terukur dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar tindak lanjut.

“Kami meminta masyarakat melengkapi dokumen pendukung, terutama surat pernyataan resmi dari pemerintah desa. Itu menjadi dasar penting agar DPRD memiliki pijakan hukum yang jelas dalam mengambil sikap,” ujar Teuku.

Menurutnya, legalitas administrasi memiliki peran penting dalam proses penyelesaian sengketa maupun penolakan terhadap aktivitas perusahaan. Karena itu, DPRD mendorong adanya pernyataan resmi dari kepala desa sebagai representasi hukum masyarakat di wilayah masing-masing.

“Secara hukum, kepala desa merupakan representasi resmi masyarakat desa. Ketika ada sikap tertulis dari pemerintah desa, maka posisi DPRD dalam menindaklanjuti persoalan ini menjadi lebih kuat dan jelas,” jelasnya.

Teuku juga menyoroti informasi terkait proses pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT RAA. Ia menyebut, sesuai regulasi, proses tersebut harus memperhatikan persetujuan desa-desa penyangga yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurutnya, keberadaan dokumen persetujuan atau penolakan dari pemerintah desa akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah dan sikap DPRD ke depan.

“Ketika ada dokumen resmi dari desa, baik berupa persetujuan maupun penolakan, maka semua proses dapat berjalan lebih objektif dan sesuai aturan,” katanya.

DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Teuku, berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar seluruh proses investasi dan aktivitas perusahaan tetap memperhatikan hak-hak warga serta kondisi sosial di lingkungan sekitar.

Ia menegaskan, aktivitas perusahaan tidak boleh mengabaikan suara masyarakat desa penyangga apabila memang terdapat keberatan yang disampaikan secara resmi dan sesuai mekanisme hukum.

Melalui pendekatan dialogis dan berbasis legalitas, DPRD Provinsi Bengkulu berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan secara bijak, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum bagi semua pihak. (ADV)