Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dari data yang dihimpun inspektorat Provinsi Bengkulu, masih ada saja pejabat legislatif yang Belum menyampaikan LHKPN. Hanya saja sebelumnya 4 orang yang belum lapor, hingga lewat batas waktu yang ditetapkan masih ada 1 anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang belum menyampaikan LHKPN, Rabu (03/04/24).
Untuk diketahui tanggal 31 Maret 2024, menjadi batas akhir seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk pejabat dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di Provinsi Bengkulu juga harus menyampaikan LHKPN.
“Untuk Pemprov Bengkulu telah 100 persen pelaporannya, taat semua 448 orang dan kemudian juga untuk unsur BUMD juga sudah taat,” tutur Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE, MM.
Walaupun demikian, Heru menyebut masih ada 1 orang pejabat legislatif di DPRD Provinsi Bengkulu belum menyampaikan LHKPN, hingga saat ini.
“Yang kita minta satu orang teman legislatif, karena tercatat di KPK belum (melaporkan LHKPN). Jadi kalau eksekutif sudah, pejabat BUMD juga sudah, tinggal mohon bantuannya yang terhormat teman-teman 1 orang di DPRD dan masih di tunggu oleh KPK,” sampai Heru.
Selain itu, terkait dengan sanksi bagi pejabat DPRD jika seandainya nanti tidak melaporkan LHKPN, Heru mengatakan semua menjadi kewenangan ditangan KPK RI. “Belum tahu kita KPK bagimana (pemberian sanksi),” singkat Heru.
Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, jika tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Komisi (KPK) dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya bagi yang tidak melaporkan, sanksi dapat dikenakan juga pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar, baik keliru atau daftar kekayaan yang dimasukkan tidak lengkap.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Saprian)