Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – DPRD Provinsi Bengkulu menunda sidang paripurna pengesahan tiga Raperda karena jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang tersebut tidak kuorum. Dari 45 anggota hanya 31 yang sudah menandatangani kehadiran sementara yang hadir di ruang rapat Paripurna secara fisik 23 anggota, adapun 8 anggota yang sudah menandatangani absen pulang sementara 14 anggota lainnya mangkir.
Sidang paripurna tersebut dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Insan Fajri serta anggota Forkopimda dan para asisten lalu OPD Provinsi Bengkulu.
“Paripurna kita tunda sampai dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Bengkulu karena jumlah anggota yang hadir secara fisik tidak memenuhi kuorum,” ujar Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri saat memimpin sidang paripurna masa sidang ke 13 atas tiga Raperda, Senin, 11 Desember 2023 sore.
Sebelum diputuskan ditunda, pimpinan sidang sempat menskor sidang dua kali untuk menunggu kehadiran anggota dewan. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB baru bisa dimulai pukul 14.35 WIB dan pukul 15.23 WIB pimpinan memutuskan rapat paripurna ditunda. “Untuk menentukan sidang lanjutan akan dibahas dulu di tingkat dewan melalui rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Ihsan.
Ketiga Raperda yang batal disahkan tersebut yakni Raperda tentang Badan Musyawarah Adat, Raperda Tentang Penyelenggara Kearsipan, dan Raperda tentang Penyelenggara Perpustakaan, selain itu agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama. (Saprian Utama)