Anggota DPRD Kaur Sepakati Nota KUA – PPAS APBDP 2019 Secara Aklamasi

KAUR, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna,dengan menyepakati Nota KUA – PPAS APBDP 2019, di Aula lantai II Gedung DPRD Kabupaten Kaur, Selasa 30 Juli 2019.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kaur Darhan S.ip,. dan dihadiri 18 orang pimpinan bersama anggota DPRD.

Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan bersama Bupati Kaur dan DPRD Kabupaten Kaur Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (KUA – PPAS APBDP) Kabupaten Kaur Tahun 2019.

Acara tersebut diawali dengan laporan banggar yang disampaikan oleh Juhnan Hadi.

Dilanjutkan pembacaan rancangan nota kesepakatan KUA – PPAS APBDP 2019 oleh Sekwan Kaur alian suhadi terhadap rancangan nota dimaksud, secara aklamasi anggota DPRD menyetujui Nota kesepakatan KUA – PPAS APBDP 2019. Kemudian dilakukan penandatanganan oleh Wabup dan unsur pimpinan DPRD Kaur.

Turut hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna tersebut, UFKPD, Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, Sekwan, Ka OPD, Kabag, Camat serta Satuan Kerja Vertikal di Kabupaten Kaur.

Adapun sambutan Wakil Bupati Kaur, Ibu Hj. Yulis Suti Sutri, S.KM, mengucapkan terimakasih Kepada Pimpinan dan Anggota dewan yang telah menjadwalkan Rapat Paripurna hari ini.  Dimana telah menyepakati Perubahan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2019 yang akan diperuntukkan untuk 4 hal kebijakan utama.

“Ada empat kebijakan, yakni Rasionalisasi kegiatan yang terdiri dari penambahan dan pengurangan dana atas dasar pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran. Menghapus Beberapa kegiatan dengan pertimbangan waktu dan teknis lainnya sehingga kegiatan dimaksud tidak dapat dilaksanakan,” paparnya.

Selanjutnya disusul perubahan kewenangan dan urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Kaur Pada tahun 2019 dan usulan beberapa kegiatan baru yang belum diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2019 yang sifatnya bisa dikerjakan langsung oleh organisasi perangkat daerah dan tidak memakan waktu yang lama serta kegiatan-kegiatan strategis yang berpengaruh signifikan terhadap pencapaian target daerah.

“Kepada setiap OPD baik Badan, Dinas, Sekwan dan Setda agar secara Proaktif dan responsif senantiasa mengikuti pembahasan tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2019 sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan,” ujarnya.(ADV/SUMANTRI)