Bahas HGU dan Legalitas, Dinas Pertanian Benteng Panggil 7 Perusahaan Kebun Sawit

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah mengundang perusahaan perkebunan sawit untuk membahas atau mengevaluasi permasalahan yang ada di perusahaan perkebunan selama ini di tengah masyarakat, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 10.00 wib.

Pertemuan usaha perkebunan sawit dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Bengkulu Tengah tersebut dalam rangka membahas dan mengevaluasi indentitas perusahaan, baik itu Hak Guna Usaha dan legalitas perusahaan yang belum lengkap perizinannya guna untuk mencari solusi di perusahaan tersebut.

Menurut Septi Periyadi selaku Wakil Bupati Bengkulu Tengah mengatakan dalam pertemuan ini ada tujuh perusahaan perkebunan bukan sawit yang hadir untuk membahas dalam pertemuan ini untuk mencari solusi yang selama ini selalu ada permasalahan di masyarakat.

“Saya meminta dalam pertemuan antara Dinas Pertanian dan Perkebunan Bengkulu Tengah dan Perusahaan Perkebunan Sawit ada yang di bahas, baik itu HGU maupun Legalitas perusahaan yang belum lengkap administrasi perusahaan untuk segera di lengkapi sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari nanti,” ungkap Septi Periyadi,usai acara pertemuan tersebut.

Sementara Supawan Said selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bengkulu Tengah menyampaikan pertemuan ini bersifat pembinaan yang mana perusahaan perkebunan sawit yang belum melengkapi legalitas perusahaannya untuk segera di lengkapi, sehingga tidak menjadi masalah baik itu lahan atau kelengkapan perizinannya.

“Dalam Pertemuan ini ada tujuh Perusahaan perkebunan sawit yang di hadiri oleh Perusahaan PT Bio Nusantara, PT.RAA,PT Agra Sawit ,PT Agro Andalas ,CSL ,PMS dan PT IKA, dan sedangkan PT BRI tidak di undang karena masih bermasalah dengan Pihak Pemerintah setempat sehingga tidak bisa hadir,” tutup Supawan Said.(M4)